Kamis, 18 Juni 2015

Surat Edaran penyesuaian gaji pokok PNS, TNI dan Polri

Begitu PP no 30 tahun 2015 di tetapkan, akhirnya aku punya kebiasaan baru nich
yaitu ,,,,, hampir tiap  hari ngintip di webside http://perbendaharaan.go.id  nunggu Se nya turun.
Dan alhamdulillah sekarang sudah ada SE-19/PB/2015 sebagai petunjuk dalam pelaksanaan pembayaran atas gaji pokok baru PNS, TNI dan Polri. 


Kalau mau tau SE nya Download di sini yha

Petunjuk penyesuaian besaran gaji pokok PNS TNI dan Polri adalah sebagai berikut:

  1. Pembayaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, besarannya agar disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud.
  2. Pembayaran gaji bulan Juli 2015 menggunakan besaran gaji pokok baru.
  3. Dalam hal pengajuan SPM untuk pembayaran gaji bulan Juli 2015 masih menggunakan besaran gaji pokok yang lama, maka pembayaran gaji bulan Agustus 2015 sudah harus menggunakan besaran gaji pokok baru.
  4. Pembayaran kekurangan gaji sejak bulan Januari 2015 sebagai akibat penyesuaian besaran gaji pokok dimaksud dibuat dalam daftar tersendiri dan dapat dibayarkan setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji induk dengan besaran gaji pokok baru diterbitkan.
  5. Bagi satker yang telah menggunakan Aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP), Aplikasi Belanja Pegawai Polri (BPP), atau Aplikasi Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP), pengajuan SPM gaji/kekurangan gaji kepada KPPN disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi versi terbaru.
  6. Prosedur penerbitan SP2D dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Khusus PNS Daerah proses pembayaran gaji tidak perlu menunggu Juknis dari Kemenkeu. PP No.30 Tahun 2015 sudah bisa dijadikan dasar dalam penggunaan gaji pokok baru untuk PNSD termasuk pembayaran rapel atau kekurangan gaji. Mekanisme dan waktunya ditentukan sendiri oleh masing-masing pemerintah daerah.
Categories: ,

0 komentar:

Posting Komentar