PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29
TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 32 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29
TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta
kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menaikkan
gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. bahwa besaran gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001
tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014
tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001
tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu
diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah ten tang Perubahan Kesebelas
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Baca juga :
PP No 30 Tahun 2015 – Kenaikan Gaji PNS 2015
Surat Edaran penyesuaian gaji pokok PNS, TNI dan Polri
PP No 31 Tahun 2015 – Gaji Pokok TNI
0 komentar:
Posting Komentar