Kamis, 18 Juni 2015

PP 38 Tahun 2015 – Gaji 13 PNS 2015

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 38 Tahun 2015
Tentang
Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Agggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisisn Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan

Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015. Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2015 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
Pemberian gaji/ pensiun tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2015. Dalam hal pemberian gaji/ pensiun tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2015.
Selanjutnya seperti yang berlaku jamak selama ini, Kementerian keuangan melalui Direktorat Perbendaharaan akan menerbitkan petunjuk teknis atau surat edaran (SE) mengenai mekanisme pembayaran.
Download : PP No 38 Tahun 2015

Baca juga
PP No 30 Tahun 2015 – Kenaikan Gaji PNS 2015

PP No 32 Tahun 2015 – Gaji Pokok Polri

 :

Posted by Ahyu Wulandari
on 06.12

PP No 32 Tahun 2015 – Gaji Pokok Polri

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29
TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menaikkan gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. bahwa besaran gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah ten tang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Baca juga :

PP No 30 Tahun 2015 – Kenaikan Gaji PNS 2015
Surat Edaran penyesuaian gaji pokok PNS, TNI dan Polri
PP No 31 Tahun 2015 – Gaji Pokok TNI

Posted by Ahyu Wulandari
on 05.08

PP No 31 Tahun 2015 – Gaji Pokok TNI

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28
TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA
TENTARA NASIONAL INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan basil guna serta kesejahteraan Anggota Tentara Nasional Indonesia, perlu menaikkan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia;
  2. bahwa besaran gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia perlu diuba
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 dan nomor 2, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia


Baca juga :

PP No 30 Tahun 2015 – Kenaikan Gaji PNS 2015

Posted by Ahyu Wulandari
on 04.51

PP No 30 Tahun 2015 – Kenaikan Gaji PNS 2015

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN KETUJUH BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI
PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
 a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan basil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tabun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;



Baca juga
SE-19/PB/2015 Surat Edaran penyesuaian gaji pokok PNS, TNI dan Polri
Posted by Ahyu Wulandari
on 04.31

Surat Edaran penyesuaian gaji pokok PNS, TNI dan Polri

Begitu PP no 30 tahun 2015 di tetapkan, akhirnya aku punya kebiasaan baru nich
yaitu ,,,,, hampir tiap  hari ngintip di webside http://perbendaharaan.go.id  nunggu Se nya turun.
Dan alhamdulillah sekarang sudah ada SE-19/PB/2015 sebagai petunjuk dalam pelaksanaan pembayaran atas gaji pokok baru PNS, TNI dan Polri. 


Kalau mau tau SE nya Download di sini yha

Petunjuk penyesuaian besaran gaji pokok PNS TNI dan Polri adalah sebagai berikut:

  1. Pembayaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, besarannya agar disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud.
  2. Pembayaran gaji bulan Juli 2015 menggunakan besaran gaji pokok baru.
  3. Dalam hal pengajuan SPM untuk pembayaran gaji bulan Juli 2015 masih menggunakan besaran gaji pokok yang lama, maka pembayaran gaji bulan Agustus 2015 sudah harus menggunakan besaran gaji pokok baru.
  4. Pembayaran kekurangan gaji sejak bulan Januari 2015 sebagai akibat penyesuaian besaran gaji pokok dimaksud dibuat dalam daftar tersendiri dan dapat dibayarkan setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji induk dengan besaran gaji pokok baru diterbitkan.
  5. Bagi satker yang telah menggunakan Aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP), Aplikasi Belanja Pegawai Polri (BPP), atau Aplikasi Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP), pengajuan SPM gaji/kekurangan gaji kepada KPPN disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi versi terbaru.
  6. Prosedur penerbitan SP2D dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Khusus PNS Daerah proses pembayaran gaji tidak perlu menunggu Juknis dari Kemenkeu. PP No.30 Tahun 2015 sudah bisa dijadikan dasar dalam penggunaan gaji pokok baru untuk PNSD termasuk pembayaran rapel atau kekurangan gaji. Mekanisme dan waktunya ditentukan sendiri oleh masing-masing pemerintah daerah.
Posted by Ahyu Wulandari
on 03.12