Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 38 Tahun 2015
Tentang
Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Agggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisisn Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan
Nomor 38 Tahun 2015
Tentang
Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Agggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisisn Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan
Besarnya
gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan pada bulan
Juni 2015. Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2015
belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan
tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
Pemberian
gaji/ pensiun tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada
bulan Juli 2015. Dalam hal pemberian gaji/ pensiun tunjangan bulan ketiga belas
belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah bulan
Juli 2015.
Selanjutnya
seperti yang berlaku jamak selama ini, Kementerian keuangan melalui Direktorat
Perbendaharaan akan menerbitkan petunjuk teknis atau surat edaran (SE) mengenai
mekanisme pembayaran.
Download : PP No 38 Tahun 2015
Baca juga
PP No 30 Tahun 2015 – Kenaikan Gaji PNS 2015PP No 32 Tahun 2015 – Gaji Pokok Polri
:
on 06.12
No comments