Kamis, 18 Juni 2015

PP 38 Tahun 2015 – Gaji 13 PNS 2015

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 38 Tahun 2015
Tentang
Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Agggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisisn Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan

Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015. Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2015 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
Pemberian gaji/ pensiun tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2015. Dalam hal pemberian gaji/ pensiun tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2015.
Selanjutnya seperti yang berlaku jamak selama ini, Kementerian keuangan melalui Direktorat Perbendaharaan akan menerbitkan petunjuk teknis atau surat edaran (SE) mengenai mekanisme pembayaran.
Download : PP No 38 Tahun 2015

Baca juga
PP No 30 Tahun 2015 – Kenaikan Gaji PNS 2015

PP No 32 Tahun 2015 – Gaji Pokok Polri

 :

Posted by Ahyu Wulandari
on 06.12
Read More »

PP No 32 Tahun 2015 – Gaji Pokok Polri

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29
TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menaikkan gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. bahwa besaran gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah ten tang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Baca juga :

PP No 30 Tahun 2015 – Kenaikan Gaji PNS 2015
Surat Edaran penyesuaian gaji pokok PNS, TNI dan Polri
PP No 31 Tahun 2015 – Gaji Pokok TNI

Posted by Ahyu Wulandari
on 05.08
Read More »

PP No 31 Tahun 2015 – Gaji Pokok TNI

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28
TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA
TENTARA NASIONAL INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan basil guna serta kesejahteraan Anggota Tentara Nasional Indonesia, perlu menaikkan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia;
  2. bahwa besaran gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia perlu diuba
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 dan nomor 2, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia


Baca juga :

PP No 30 Tahun 2015 – Kenaikan Gaji PNS 2015

Posted by Ahyu Wulandari
on 04.51
Read More »

PP No 30 Tahun 2015 – Kenaikan Gaji PNS 2015

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN KETUJUH BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI
PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
 a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan basil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tabun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;



Baca juga
SE-19/PB/2015 Surat Edaran penyesuaian gaji pokok PNS, TNI dan Polri
Posted by Ahyu Wulandari
on 04.31
Read More »

Surat Edaran penyesuaian gaji pokok PNS, TNI dan Polri

Begitu PP no 30 tahun 2015 di tetapkan, akhirnya aku punya kebiasaan baru nich
yaitu ,,,,, hampir tiap  hari ngintip di webside http://perbendaharaan.go.id  nunggu Se nya turun.
Dan alhamdulillah sekarang sudah ada SE-19/PB/2015 sebagai petunjuk dalam pelaksanaan pembayaran atas gaji pokok baru PNS, TNI dan Polri. 


Kalau mau tau SE nya Download di sini yha

Petunjuk penyesuaian besaran gaji pokok PNS TNI dan Polri adalah sebagai berikut:

  1. Pembayaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, besarannya agar disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud.
  2. Pembayaran gaji bulan Juli 2015 menggunakan besaran gaji pokok baru.
  3. Dalam hal pengajuan SPM untuk pembayaran gaji bulan Juli 2015 masih menggunakan besaran gaji pokok yang lama, maka pembayaran gaji bulan Agustus 2015 sudah harus menggunakan besaran gaji pokok baru.
  4. Pembayaran kekurangan gaji sejak bulan Januari 2015 sebagai akibat penyesuaian besaran gaji pokok dimaksud dibuat dalam daftar tersendiri dan dapat dibayarkan setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji induk dengan besaran gaji pokok baru diterbitkan.
  5. Bagi satker yang telah menggunakan Aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP), Aplikasi Belanja Pegawai Polri (BPP), atau Aplikasi Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP), pengajuan SPM gaji/kekurangan gaji kepada KPPN disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi versi terbaru.
  6. Prosedur penerbitan SP2D dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Khusus PNS Daerah proses pembayaran gaji tidak perlu menunggu Juknis dari Kemenkeu. PP No.30 Tahun 2015 sudah bisa dijadikan dasar dalam penggunaan gaji pokok baru untuk PNSD termasuk pembayaran rapel atau kekurangan gaji. Mekanisme dan waktunya ditentukan sendiri oleh masing-masing pemerintah daerah.
Posted by Ahyu Wulandari
on 03.12
Read More »

Senin, 18 Mei 2015

Filosofy di balik pertandingan Bola Volley


Walau aku tidak suka volley, tapi karena hari ini adalah jadwal pertandingan volley antar bidang dan bidangku main di set pertama, maka aku menyempatkan nonton untuk berpartisipasi.

Ternyata ada sesuatu yang menarik dalam permainan Volley.
Kebetulan rata-rata dalam satu team pemainnya campuran (campuran yang bisa main volly dan yang biasa-biasa saja maklum orang yang pinter volley jumlahnya terbatas)

Dalam pengamatanku.....
Seorang yang pinter bermain volley bisa mengarahkan bola kepada lawannya dengan sasaran tepat. baik saat Servis, passing, smash ataupun block.
 .
Bila dalam team terdiri dari orang yang pinter bermain volley semuanya, dan lawannya juga sama, maka pertandingan akan berjalan seru dan amat menarik. Tetapi bila dalam satu team terdiri dari campuran antara yang pinter, yang biasa saja atau yang tidak bisa bermain volley, ternyata membuat kacau team maupun lawan.

ketika seseorang melakukan servis, pemain yang belum pinter bisa saja tidak sampai ke kubu lawan, atau bahkan bola melenceng keluar, dan ketika ada bola datang bisa saja terjadi rebutan bola karena salah persepsi sasaran, atau malah diamkan saja karena dikira bola bakal ada diluar garis dan kejadian itu tentu membuat lawan mendapatkan poin.

Jadi kalau mau menang, tentunya harus mempunyai partner teamyang sama-sama ngerti permainan Volley sehingga team bisa menjadi tangguh dan bisa mengatur strategi.

Melihat permainan volley ini rasanya seperti melihat sebuah analogi bisnis atau manajemen.
Dalam konteks manajemen, maka bila dalam suatu dalam organisasi, masing-masing personelnya mengerti tugas pokok dan fungsinya dan terdiri dari orang-orang yang kompeten maka organisasi tersebut tentu akan mencapai target yang maksimal.

Dalam konteks bisnis, bila dalam suatu team bisnis semua anggotanya mengerti sistem bisnis, dan terdiri dari orang-orang yang mempunyai motivasi yang sama yaitu motivasi untuk sukses, maka orang tersebut pasti akan menjadi orang yang tangguh, dan berpikir kreatif, inovatif untuk mencapai impiannya.

Lalu bagaimana bila ternyata anggotanya terdiri dari orang-orang campuran.?
Bila dianalogikan dalam permainan volley.
Tentunya untuk bisa menang, diperlukan orang-orang yang piter bermain volley,
alhasil ketua tema wajib melatih anggota teamnya agar sama pinter dan tangguhnya.

Dalam konteks bisnis atau manajemen, maka seorang pimpinan / leader wajib memberi pelatihan dan meningkatkan pengetahuan anggotanya agar mampu melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya sesuai dengan tuntutan organisasi.

Seseorang yang pada awalnya belum mempunyai kompetensi, tetapi dia mau belajar dan mau berubah, maka seiring berjalannya waktu pasti akan menjadi seseorang yang kompeten di bidangnya. Tetapi bila tidak mau berubah dan tidak mau mencoba atau berusaha maka dia akan menjadi statis atau bahkan ditinggalkan/

So marilah kita bercermin dan memantaskan diri.

Menurut pak Mario Teguh
" Kita dilahirkan untuk memperbaiki kehidupan, setidaknya kehidupan kita sendiri.
Jangan bebani diri Anda dengan keharusan untuk lebih sukses daripada orang lain.
Sukseskanlah diri Anda sendiri, lebih baik dari diri Anda kemari
n."



Posted by Bunda Yiping
on 10.35
Read More »

Rabu, 13 Mei 2015

Hutang oh....Hutang.....(Hati-hati dengan bunga kredit bank)


sumber gambar: http://pa-purworejo.go.id
Beberapa saat yang lalu, seorang teman memberi print copy dengan judul "hati-hati (jangan) Ambil Kredit di BRI" yang isinya berupa surat terbuka untuk direktur BRI dari situs kompasiana.com. 

Isi surat adalah ajakan untuk tidak mengambil kredit di BRI  karena terjadi perubahan metode penghitungan bunga kredit yang berbeda dengan penghitungan metode  penghitungan bunga kredit sebelumnya. Metode penghitungan bunga kredit yang sekarang dinilai memberatkan karena ketika melakukan top up atau pelunasan maka keseluruhan bunga + pokoknya dihitung baru dikurangi sekian persen sehingga seakan hutang pokok sepertinya tidak berkurang walaupun sudah mencicil sekian kali cicilan.


Sontak saja pagi itu pembahasan ini jadi topik seru, beberapa teman bergabung dalam diskusi, intinya apa yang ditulis tersebut benar adanya. 
Beberapa teman yang sudah terlanjur menjadi "Korban" tentu saja merasa geram karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya tentang perubahan metode penghitungan bunga ini kepada nasabahnya padahal perubahan itu ternyata sudah berjalan sejak 2 tahun yang lalu. 

Sebetulnya ini bukan masalah baru.. karena sebetulnya sudah ternjadi sejak lama.
Dahulu penetuan metode bunga kredit setiap bank berbeda-beda. 
Nasabah umumnya tidak paham dengan metode penghitungan bunga bank ini, yang mereka tahu adalah  memilih mengambil kredit di bank yang memberikan cicilah bulanan paling murah.
 Strategi Membongkar Rahasia bank

Tapi ternyata cicilan yang paling murahpun bisa menjadi algojo karena ketidak tahuan sistem perbankan.

Pengalaman ini pernah aku alami juga karena ketidak tahuan akan sistem perbankan.

Saya pernah bertualang meminjam dari satu bank dan pindah ke bank lainnya hanya demi mendapatkan cicilan yang lebih murah. Yang dipikir saat itu hanya cicilan yang ringan dan kemudahan birokrasinya, karena saat itu tidak mudah untuk mendapatkan pinjaman di bank.

Alhasil banyak pengalaman pahit yang saya terima bahkan saya sampai tercekik oleh sistem kredit yang diterapkan oleh bank yang saat itu justru memberikan cicilan paling murah tetapi di tengah perjalanan ternyata prakteknya bank menerapkan penghitungan bunga yang naik turun sesuai suku bunga berjalan sehingga cicilan kami per bulannya naik turun mengikuti bunga bank.

Jadi saat itu saya setuju bila ada yang bilang BANK itu = RIBA. 

Pengalaman ini menambah wawasan saya tentang sistem perkreditan di Bank. Ternyata Ada hal-hal yang saya tidak tahu sebelumnya yang kemudian mengubah pendapat saya bahwa kredit di Bank tidak seburuk yang saya kira. 

Sebaiknya anda juga mempelajari jenis-jenis bunga bank, agar jelas bagaimana sih cara penghitungannya. silahkan baca disini

Jadi agar kita tidak "terjebak" maka sebelum melakukan akad kredit sebaiknya lakukan hal-hal ini :
  • Lakukan simulasi kredit terlebih dahulu. Silahkan klik disini
  • Hitung dan pastikan berapa sebenarnya kebutuhan dana anda
  • tentukan anda meminjam di bank mana
  • Berapa bunga per tahun sesuai tenornya
  • Bagaimana Sistem bunga kreditnya  (bunga Flat/efektif/Anuitas atau bunga mengambang)
  • Bagaimana perhitungannya ketika menginginkan  Top Up
  • Bagaimana perhitungannya ketika dilakukan pelunasan sebelum waktunya.
  • Apakah bisa melakukan take over dari bank lain dan bagaimana perhitungannya
  • Bagaimana bila di tengah perjalanan terjadi ketidak mampuan pembayaran (sementara/tetap)
  • Apakah ada asuransinya.
  • Pastikan anda memilih tenor waktu dan jumlah pinjaman yang sesuai dengan kemampuan keuangan anda.
Setelah mengetahui hal-hal di atas, kita sebaiknya bisa bijak dalam mengambil keputusan untuk peminjaman dana di bank.

Silahkan Baca juga Jenis-jenis bunga bank

Posted by Ahyu Wulandari
on 23.39
Read More »